Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Teks Saat Ini
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan penyelenggaraan PSO wajib melaksanakan pencatatan penyaluran dana penyelenggaraan PSO sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Koreksi Anda
