Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal selaku KPA melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan PSO. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas verifikasi administrasi untuk tagihan bulan berjalan dan verifikasi administrasi dan lapangan untuk tagihan triwulanan. (3) Verifikasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan data yang diakses melalui sistem informasi penyelenggaraan PSO. (4) Verifikasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan pemantauan lapangan.
Koreksi Anda