Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana penyelenggaraan PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan setiap bulan. (2) Jumlah dana penyelenggaraan PSO yang dicairkan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) yang diperoleh dari hasil perhitungan verifikasi administrasi. (3) Selisih pencairan dana penyelenggaraan PSO setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diperhitungkan setiap triwulan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan oleh Direktur Jenderal. (4) Direksi Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian mengajukan tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada KPA.
Koreksi Anda