Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyelenggaraan PSO dilaksanakan berdasarkan DIPA PSO Perkeretaapian yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal selaku KPA PSO Perkeretaapian dengan Direktur Utama Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, segera setelah DIPA diterbitkan. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. kinerja angkutan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM); b. jangka waktu pelaksanaan; c. tata cara pembayaran; d. kelengkapan administrasi untuk penagihan; e. mekanisme hasil verifikasi; f. hak dan kewajiban para pihak; g. sanksi dan penyelesaian perselisihan; h. ketentuan mengenai keadaan memaksa; dan i. para pihak yang menandatangani kontrak.
Koreksi Anda