Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapiaan untuk menyelenggarakan PSO pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerjasama dengan Badan Usaha lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(4) Dalam hal terdapat usulan pelayanan baru pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pelayanan baru tersebut terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian.
(5) Dalam hal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima oleh BUMN pcnyelenggara sarana perkeretaapian, pemilihan penyelenggara sarana perkeretaapian dilaksanakan melalui tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
