Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan penyelenggara PSO dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa: a. prasarana perkeretaapian dengan jaringan jalur baru; b. pengaktifan kembali jalur kereta api yang sudah ada pada prasarana perkeretaapian yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau c. prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan, dilaksanakan melalui tender. (2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa Pemerintah. (3) Menteri MENETAPKAN Badan Usaha pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai penyelenggara PSO berdasarkan hasil usulan panitia pelaksana tender. (4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan PSO melalui penugasan. (5) Dalam melaksanakan penugasan PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat bekerjasama dengan Badan Usaha lain. (6) Penugasan penyelenggaraan PSO ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Koreksi Anda