Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengusulkan kebutuhan dana penyelenggaraan PSO kepada Direktur Jenderal Anggaran pada awal tahun anggaran berjalan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan. (2) Dana penyelenggaraan PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan penyusunan kebutuhan dana penyelenggaraan PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, dengan memperhatikan prakiraan maju, rencana strategis dan hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya.
Koreksi Anda