Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
Surat pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk memperoleh:
a. izin operasi Prasarana Perkeretaapian; dan/atau
b. izin operasi Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
