Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon.
(2) Hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memenuhi aspek keselamatan; atau
b. tidak memenuhi aspek keselamatan.
(3) Dalam hal hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian memenuhi aspek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemenuhan aspek keselamatan.
(4) Dalam hal hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian tidak memenuhi aspek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon wajib menindaklanjuti hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat penyampaian hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian.
(5) Setelah pemohon menyampaikan hasil tindak lanjut Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan verifikasi dan evaluasi.
Koreksi Anda
