Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian dan berita acara Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian. (2) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian menyampaikan hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Format formulir Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian dan berita acara Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda