Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dokumen sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi kegiatan:
a. identifikasi risiko;
b. analisa risiko;
c. evaluasi risiko; dan
d. pengendalian risiko.
(2) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses identifikasi untuk menentukan bahaya yang mungkin akan terjadi.
(3) Analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi, untuk MENETAPKAN level atau status risikonya.
(4) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan membandingkan tingkat risiko yang diestimasi dengan kriteria tingkat risiko yang sudah ditetapkan sebelumnya.
(5) Pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan yang paling efektif yang akan diterapkan untuk memperkecil risiko.
Koreksi Anda
