Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap, paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan: a. penilaian dokumen sistem keselamatan Perkeretaapian; dan/atau b. penilaian lapangan sistem keselamatan Perkeretaapian.
Koreksi Anda