Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Penyelenggara Perkeretaapian; atau b. instansi pemerintah. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian terhadap Prasarana Perkeretaapian dengan melampirkan kelengkapan paling sedikit berupa: a. dokumen perencanaan; b. dokumen pembangunan; dan c. dokumen rencana persiapan pengoperasian. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian terhadap Sarana Perkeretaapian dengan melampirkan kelengkapan paling sedikit berupa: a. dokumen perencanaan; b. dokumen pengadaan; dan c. dokumen rencana persiapan pengoperasian. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian terhadap sumber daya manusia Perkeretaapian dengan melampirkan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: a. sertifikat kecakapan/keahlian; dan b. tanda bukti telah mengikuti pelatihan, penyegaran, seminar, atau lokakarya di bidang Perkeretaapian atau kegiatan sejenisnya. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda