Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian yang terdiri atas:
a. auditor Perkeretaapian; dan/atau
b. inspektur Perkeretaapian.
(2) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan identifikasi, analisa, evaluasi risiko, pengendalian risiko kecelakaan pada penyelenggaraan perkeretaapian.
(4) Direktur Jenderal dapat melibatkan instansi/lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian dan bidang kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian dalam tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Keahlian dan bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. jalur dan bangunan Kereta Api;
b. fasilitas operasi Kereta Api;
c. Sarana Perkeretaapian;
d. lalu lintas dan angkutan Kereta Api;
e. sumber daya manusia Perkeretaapian;
f. sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian;
atau
g. keahlian lain sesuai dengan lingkup penilaian sistem keselamatan.
Koreksi Anda
