Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, setiap Prasarana Perkeretapian dan Sarana Perkeretaapian dapat dilakukan penilaian sistem keselamatan. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. terjadi peristiwa luar biasa hebat pada Prasarana Perkeretapian dan Sarana Perkeretaapian; dan/atau b. adanya permintaan untuk dilakukan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian. (3) Peristiwa luar biasa hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kecelakaan Kereta Api atau kecelakaan lain yang menimbulkan korban jiwa dan/atau kerugian material serta terganggunya operasional Kereta Api. (4) Permintaan untuk dilakukan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan permintaan tertulis dari instansi pemerintah dan/atau Penyelenggara Perkeretaapian untuk dilakukan penilaian sistem keselamatan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pengoperasian Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian
Koreksi Anda