Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang keselamatan untuk melaksanakan, melakukan pembinaan dan pengawasan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
