Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang keselamatan untuk melaksanakan, melakukan pembinaan dan pengawasan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda