Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 547) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: