Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1759) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1954), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: