Pasal 1
(1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan mengenai Rencana Induk Pelabuhan Dumai ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(3) Segala perbuatan yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dianggap tetap sah.