Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi pelaksana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan;
f. membuat draft gambar detail prasarana perkeretaapian;
g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian;
h. melaksanakan pekerjaan tanah; dan
i. melaksanakan pekerjaan pengelasan.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
f. membuat draft gambar detail pekerjaan prasarana perkeretaapian; dan
g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; dan melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. mengendalikan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan prasarana perkeretaapian;
f. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian;
g. memeriksa perhitungan prakiraan biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian;
dan
h. menyusun laporan akhir pekerjaan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
