Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi pelaksana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. melakukan pekerjaan persiapan; f. membuat draft gambar detail prasarana perkeretaapian; g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian; h. melaksanakan pekerjaan tanah; dan i. melaksanakan pekerjaan pengelasan. (2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; f. membuat draft gambar detail pekerjaan prasarana perkeretaapian; dan g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian. (3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; dan melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian. (4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. mengendalikan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan prasarana perkeretaapian; f. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian; g. memeriksa perhitungan prakiraan biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian; dan h. menyusun laporan akhir pekerjaan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda