Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang bangunan gedung dan stasiun serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap desain perencanaan;
g. menguasai konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan gedung dan stasiun kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
h. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
i. melakukan pemeriksaan gambar kerja sebelum dilaksanakan pekerjaan;
j. memahami konsep desain pondasi dangkal;
k. memahami konsep desain pondasi dalam;
l. memahami konsep desain struktur baja bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana;
m. memahami konsep desain struktur beton bertulang bangunan gedung dan gambar rencana;
n. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton komposit bangunan gedung dan gambar rencana;
o. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton pracetak bangunan gedung dan gambar rencana;
p. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi terhadap proses pekerjaan; dan
q. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jalan rel;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang jalan rel dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jalan rel;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jalan rel;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jalan rel secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi Terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan Peraturan Perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi terowongan;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang terowongan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan terowongan;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan terowongan;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan terowongan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jembatan;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang jembatan dan memanfaat ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jembatan;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jembatan;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jembatan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan fasilitas operasi kereta api;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang fasilitas operasi kereta api dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan fasilitas operasi kereta api;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas operasi kereta api;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan fasilitas operasi kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi fasilitas operasi.
Koreksi Anda
