Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi pengawas bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan bangunan gedung dan stasiun;
f. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi;
g. melakukan pengawasan sesuai standar pelaksanaan bangunan gedung dan stasiun;
h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri bangunan gedung dan stasiun;
i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung dan stasiun;
j. memahami spesifikasi teknis pekerjaan bangunan gedung dan stasiun;
k. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah;
l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
m. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan
n. menyusun laporan akhir pengawasan bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jalan rel;
b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan jalan rel;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
f. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan jalan rel;
g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, tindakan koreksi;
h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri jalan rel;
i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur jalan rel;
j. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah;
k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
l. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan terowongan;
b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap pengawasan pekerjaan;
e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap pengawasan pekerjaan;
f. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai pengawasan pekerjaan struktur bangunan terowongan;
g. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bagunan terowongan;
h. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pekerjaan;
i. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jembatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jembatan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. mengawasi pekerjaan persiapan konstruksi jembatan;
f. mengawasi pekerjaan oprit (jalan pendekat);
g. mengawasi pekerjaan pondasi;
h. mengawasi pekerjaan bangunan bawah jembatan;
i. mengawasi pekerjaan bangunan atas jembatan standar;
j. mengawasi pelaksanaan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar;
k. mengawasi pekerjaan bangunan pelengkap, pengaman;
l. mengawasi pekerjaan pemeliharaan jembatan;
m. mengawasi pekerjaan rehabilitasi jembatan;
n. mengevaluasi dan tindakan koreksi; dan
o. membuat laporan akhir pengawasan jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait fasilitas operasi kereta api;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
f. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api;
g. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
h. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan
i. membuat laporan akhir pengawasan fasilitasi operasi perkeretaapian.
Koreksi Anda
