Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan bangunan gedung dan stasiun; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja serta lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. merumuskan alur perencanaan bangunan gedung dan stasiun; f. merencanakan sistem manajemen risiko dalam pembangunan prasarana perkeretaapian; g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi; h. menyusun standar pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; i. membuat desain struktur bangunan gedung dan stasiun; j. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan; k. membuat desain geoteknik dan pekerjaan tanah; l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; m. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan n. menyusun laporan akhir perencanaan bangunan gedung dan stasiun. (2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jalan rel; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. merumuskan alur perencanaan teknik jalan rel; f. menganalisis hasil survei dan pemetaan dalam trase jalan rel; g. membuat desain geometri jalan rel; h. membuat desain struktur jalan rel; i. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan; j. melakukan desain geoteknik dan pekerjaan tanah; k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; l. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel. (3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan terowongan; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan terowongan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan terowongan; f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi; g. merencanakan metode pekerjaan terowongan; h. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan terowongan; dan i. membuat laporan akhir perencanaan terowongan. (4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jembatan; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan jembatan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan jembatan; f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi; g. merencanakan pekerjaan jalan pendekat (oprit); h. merencanakan pekerjaan pondasi jembatan; i. merencanakan pekerjaan bangunan bawah jembatan; j. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan standar; k. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar; l. merencanakan spesifikasi teknis pekerjaan jembatan; dan m. menyusun laporan akhir perencanaan jembatan. (5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan fasilitas operasi kereta api; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. melaksanakan pengumpulan data perancangan fasilitas operasi kereta api; f. melakukan tugas sebagai asisten desain fasilitas operasi kereta api; g. membuat perancangan desain fasilitas operasi kereta api; h. menyusun spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api; i. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api; j. melakukan pengawasan pekerjaan persiapan pelaksanaan fasilitas operasi kereta api; k. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api; l. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api; m. mengawasai pelakasanaan pekerjaan persiapan fasilitas operasi kereta api; n. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan o. menyusun laporan akhir perencanaan fasilitas operasi kereta api.
Koreksi Anda