Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dicabut tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan pembekuan dalam hal: a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. diperoleh dengan cara tidak sah; c. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dijatuhi hukuman disiplin pegawai atau karyawan dengan hukuman disiplin berat; d. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai atau karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau e. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani.
Koreksi Anda