Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
Buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dicabut tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan pembekuan dalam hal:
a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak;
b. diperoleh dengan cara tidak sah;
c. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dijatuhi hukuman disiplin pegawai atau karyawan dengan hukuman disiplin berat;
d. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai atau karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
e. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani.
Koreksi Anda
