Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dalam hal: a. tidak memenuhi standar kesehatan atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; dan/atau b. terkena pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Koreksi Anda