Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
Buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dalam hal:
a. tidak memenuhi standar kesehatan atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas;
dan/atau
b. terkena pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Koreksi Anda
