Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tahapan: a. peringatan tertulis; b. pembekuan buku sertifikat dan tanda pengenal; dan c. pencabutan buku sertifikat dan tanda pengenal. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 (1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk setiap peringatan terhitung sejak peringatan tertulis disampaikan. (2) Dalam hal pemegang buku sertifikat dan tanda pengenal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal dikenai sanksi administratif berupa pembekuan buku sertifikat dan tanda pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian paling lama untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Dalam hal pemegang buku sertifikat dan tanda pengenal tidak melakukan upaya perbaikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan buku sertifikat dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dicabut.
Koreksi Anda