Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang masa berlaku buku sertifikat dan tanda pengenal akan berakhir dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum masa berlaku berakhir.
(2) Perpanjangan buku sertifikat dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan melampirkan fotokopi buku sertifikat dan tanda pengenal yang masih berlaku.
Koreksi Anda
