Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang ingin mengajukan kenaikan tingkat atau jenjang mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. salinan Kartu Tanda Penduduk; c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar; d. surat keterangan bekerja dibidang konstruksi paling rendah 4 (empat) tahun; e. foto copy ijazah yang dilegalisir sesuai dengan tingkatannya yang akan diajukan; f. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang dilegalisir sesuai dengan tingkatan yang akan diajukan; dan g. buku sertifikat yang masih berlaku.
Koreksi Anda