Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Buku sertifikat ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris yang berisikan:
a. memiliki 12 (dua belas) halaman dan cover depan dan belakang;
b. cover berwarna hijau, depan bertuliskan Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dengan lambang garuda ditengah serta strip merah sesuai tingkat klasifikasi;
c. halaman dalam berwarna berlogo perhubugan, pada halaman pertama dilengkapi lambang garuda;
d. nomor buku;
e. bidang kecakapan/keahlian;
f. tingkat/level;
g. nomor dan kodifikasi sertifikat;
h. nama pemegang;
i. tempat dan tanggal lahir;
j. jenis kelamin;
k. kebangsaan;
l. alamat tempat tinggal;
m. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
n. tanda tangan pemegang sertifikat;
o. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter;
p. bidang;
q. tanggal pengeluaran sertifikat;
r. masa berlaku;
s. tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
t. perpanjangan masa berlaku sertifikat.
(2) Tanda pengenal berisikan:
a. warna dasar biru muda;
b. bagian depan berisi:
1. logo Perhubungan;
2. tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
3. kode kategori Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
4. nama;
5. tempat/tanggal lahir;
6. kategori;
7. tingkat
8. unit kerja;
9. tanggal berlaku;
10. kodifikasi buku sertifikat;
11. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter;
12. tanda tangan pejabat berwenang;
13. kode respon cepat (QR Code).
c. bagian belakang berisi:
1. dasar hukum;
2. kewajiban apabila terjadi kehilangan/ kerusakan; dan
3. alamat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Koreksi Anda
