Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugasnya: a. wajib membawa tanda pengenal sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian; dan b. tidak menyalahgunakan tanda pengenal untuk melaksanakan pekerjaan diluar tugas pembangunan prasarana perkeretaapian. (2) Untuk menjaga Kompetensi, Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus selalu meningkatkan Kompetensi sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian. (3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a adalah bukti kecakapan dan/atau keahlian sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian berupa kartu.
Koreksi Anda