Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Balai Pengujian Perkeretaapian.
(2) Dalam pelaksanaan uji Kompetensi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengujian Perkeretaapian dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Permohonan uji kompetensi diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. salinan ijazah;
b. salinan kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi yang berwenang;
c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar;
d. surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari unit pelayanan kesehatan;
e. salinan tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan teknis Perkeretaapian sesuai bidangnya atau sertifikat kompetensi jabatan kerja bidang prasarana perkeretaapian atau tenaga kerja konstruksi yang masih berlaku sesuai dengan tingkatannya; dan
f. Memiliki tanda lulus pendidikan formal meliputi:
1. jenjang 2 minimal sekolah menengah atas atau sederajat;
2. jenjang 3 minimal Diploma I;
3. jenjang 4 minimal Diploma II;
4. jenjang 5 minimal Diploma III;
5. jenjang 6 minimal Diploma IV atau Strata 1;
6. jenjang 7 minimal Strata 1 dan sertifikat profesi insinyur;
7. jenjang 8 minimal Strata 2 sesuai dengan bidangnya; dan
8. jenjang 9 minimal Strata 3 sesuai dengan bidangnya.
(4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesai diverifikasi dan permohonan disampaikan secara lengkap.
(6) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji teori;
b. uji praktek;
c. uji wawancara; dan
d. tes kesehatan.
(7) Setelah dilakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi dapat diberikan Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian.
(8) Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam bentuk buku sertifikat dan disertai dengan tanda pengenal paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(9) Peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6).
(10) Pedoman pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
