Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi persyaratan:
a. pria atau wanita sesuai Kualifikasi yang dipersyaratkan;
b. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
c. pendidikan formal paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
d. lulus uji Kompetensi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
