Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi persyaratan: a. pria atau wanita sesuai Kualifikasi yang dipersyaratkan; b. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; c. pendidikan formal paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan d. lulus uji Kompetensi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda