Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Kecakapan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang Pekerjaan Konstruksi, terdiri atas:
a. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 2;
b. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 3;
c. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 4;
d. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 5; dan
e. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 6.
(2) Klasifikasi Keahlian Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang Pekerjaan Konstruksi, terdiri atas:
a. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 7; dan
b. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 8.
(3) Tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari :
a. pelaksana umum;
b. penyelia;
c. manajer lapangan; dan
d. manajer proyek.
(4) Pelaksana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 2 atau 3.
(5) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 4 atau 5.
(6) Manajer lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6.
(7) Manajer proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 7 atau 8.
(8) Persyaratan pelaksana umum, penyelia, manajer lapangan, dan manajer proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
