Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. bidang jasa konsultansi konstruksi; dan b. bidang Pekerjaan Konstruksi. (2) Bidang jasa konsultansi konstruksi dan bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis pekerjaannya meliputi: a. jalur dan bangunan kereta api; dan b. fasilitas operasi kereta api. (3) Bidang jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pekerjaan pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/atau e. manajemen penyelenggaraan. (4) Bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan fisik pembangunan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda