Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. bidang jasa konsultansi konstruksi; dan
b. bidang Pekerjaan Konstruksi.
(2) Bidang jasa konsultansi konstruksi dan bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan jenis pekerjaannya meliputi:
a. jalur dan bangunan kereta api; dan
b. fasilitas operasi kereta api.
(3) Bidang jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pekerjaan pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan.
(4) Bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi pekerjaan fisik pembangunan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
