Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bertugas melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi prasarana perkeretaapian.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Kompetensi berdasarkan bidangnya dan Kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian dalam bentuk buku sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan tugas Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian wajib menunjukkan buku sertifikat dan tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
