Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1332) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 688);
b. Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1489);
c. Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 262);
d. Nomor PM 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 976);
e. Nomor PM 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1600);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
