Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor UPBU Sultan Babullah dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha.
(2) Pembentukan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
