Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Kantor UPBU Sultan Babullah, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
