Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Teks Saat Ini
(1) Kepala dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyusun dan mengusulkan peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melaluiSekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
