Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), kepala subbagian dan kepala seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda