Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kantor UPBU Sultan Babullah dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor UPBU Sultan Babullah maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
