Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda