Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor UPBU Sultan Babullah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.
Koreksi Anda