Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor UPBU Sultan Babullah merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Kantor UPBU Sultan Babullah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (3) Kantor UPBU Sultan Babullah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda