Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek pada tahun berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan berkala atas pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Koreksi Anda
