Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan dana pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek kepada Penyelenggara yang diajukan oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda