Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi atas kinerja pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan realisasi atas kinerja pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja atas penyelenggaraan
prasarana dan sarana LRT Jabodebek serta laporan kinerja keuangan, termasuk ketentuan lain yang diatur dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek kepada KPA BUN.
Koreksi Anda
