Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Penyelenggara harus membuat pembukuan untuk penyelenggaraan LRT Jabodebek yang terpisah dari pembukuan Penyelenggara untuk kegiatan usaha lainnya. (2) Pembukuan terpisah penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh kegiatan usaha penyelenggaraan LRT Jabodebek dan tidak memasukkan kegiatan usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan LRT Jabodebek. (3) Pembukuan terpisah penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (4) Pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan keuangan periode tiap akhir tahun dan/atau dokumen lain yang dipersamakan yang disampaikan kepada KPA BUN. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh KPA BUN dalam waktu paling lambat bulan Juni pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda