Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dituangkan dalam kontrak pelaksanaan subsidi berdasarkan DIPA BUN yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KPA BUN dengan Direktur Utama Penyelenggara segera setelah diterbitkannya DIPA BUN. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. (4) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. para pihak yang menandatangani kontrak; b. kinerja angkutan dan pemenuhan standar pelayanan minimum; c. jangka waktu pelaksanaan; d. tata cara pembayaran; e. kelengkapan administrasi untuk penagihan; f. mekanisme hasil verifikasi; g. hak dan kewajiban para pihak; h. sanksi dan penyelesaian perselisihan; dan i. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Koreksi Anda