Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek merupakan subsidi atas kekurangan arus kas (cash flow gap) yang memperhitungkan: a. subsidi penyelenggaraan prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh Pendapatan; dan b. subsidi penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). (2) Besaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil penjumlahan atas subsidi penyelenggaraan prasarana dan subsidi dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). (3) Alokasi anggaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam Rencana Kerja Anggaran yang direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kementerian Perhubungan sebelum ditetapkan di dalam DIPA BUN. (4) Komponen dan formula perhitungan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda